Denpasar (ANTARA News) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bali memeriksa orangtua kandung Angeline, Hamidah dan Rosyidi, dalam penyelidikan kasus dugaan penelantaran anak dengan tersangka Margriet Christina Megawe, ibu angkat Angeline.
"Mereka diperiksa terkait proses adopsi Angeline," kata kuasa hukum orangtua kandung Angeline, Misyal B. Ahmad, di Markas Kepolisian Daerah Bali di Denpasar, Senin.
Pengacara yang ditunjuk langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi itu mengatakan kedua orangtua biologis Angeline mendapat 23 pertanyaan dari penyidik dalam pemeriksaan yang berlangsung lima jam.
Dia menjelaskan bahwa Margriet mengadopsi Angeline saat masih berusia tiga hari karena orangtua kandungnya tidak mampu membayar biaya persalinan Rp800 ribu dan biaya perawatan Rp1 juta.
Polisi menetapkan Margriet (60) sebagai tersangka kasus penelantaran anak berdasarkan kesaksian Agus, pembantu rumah tangga Margriet yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Angeline, dan beberapa saksi.
Polisi menahan Margriet selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Angeline, yang dilaporkan hilang sejak 16 Mei, ditemukan tewas di belakang rumah orangtua angkatnya di Jalan Sedap Malam, Denpasar, pada 10 Juni 2015.
Rincian Iklan :
Pengirim Iklan : Beranda Iklan
Alamat Email : berandaiklan@gmail.com
No. Telephon/Hp : 083871231828
Alamat lengkap : Jakarta
Kategori Iklan : Berita
Alamat situs : http://www.antaranews.com/berita/501612/polisi-periksa-orangtua-kandung-angeline?utm_source=topnews&utm_medium=home&utm_campaign=news
Catatan :
1. Konten iklan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Beranda Iklan sebagai pengirim iklan
2. Konten iklan yang melanggar Ketentuan Layanan Kami akan dihapus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar