Jakarta - Ibu angkat Angeline (8), Margriet Ch Megawe yang merupakan tersangka dugaan penelantaran anak selesai diperiksa oleh penyidik Polda Bali. Margriet diberondong 28 pertanyaan.
"Tersangka diberondong 28 pertanyaan seputar identitas, nama suami, keluarga dan sejak kapan di Indonesia terutama di Denpasar, ungkap kuasa hukum Margriet, M. Ali Sadikin usai mendampingi pemeriksaan Margriet di Polda Bali, Minggu (14/6/2015).
Margriet diperiksa mulai 17.30-21.00 WITA. Usai pemeriksaan, sambung kuasa hukum, Margriet tidak diperkenankan pulang dan langsung dilakukan penahanan di Polda Bali.
"Ditahan dia untuk 20 hari ke depan, imbuhnya.
Terhitung sejak hari ini Margriet resmi dijadikan tersangka oleh Polda Bali dengan kasus penelantaran anak dan terjerat pasal 77 b UU no 35 tahun 2014 dan dikenakan pasal 45 dan pasal 49 UU 23 2004 tentang penelantaran dan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
Rincian Artikel
Pengirim Artikel : Muhammad Saroji
Alamat Email : Berandaiklan@gmail.com
No. Telephon/HP 083871231828
Alamat Lengkap Pemalang
Kategori Artikel : Berita
Url Sumber Artikel http://news.detik.com/read/2015/06/14/205438/2942088/10/diperiksa-35-jam-tersangka-margriet-dicecar-28-pertanyaan?9911012
Catatan :
1. Seluruh Konten Artikel adalah tanggung jawab pengirim Artikel.
2. Artikel yang melanggar Ketentuan Layanan kami akan dihapus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar