Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

31 Agu 2015

Advokat dalam Tinjauan Fiqh

Setiap orang yang mempunyai masalah hukum baik terkait hukum pidana
maupun hukum perdata dapat menggunakan jasa advokat. Advokat adalah
orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik konsultasi maupun
litigasi (pendampingan di persidangan), dan atas jasa hukum yang
diberikan dia berhak atas honor, terkadang ditambah bonus, yang
disepakati sebelumnya.


Advokat yang mendampingi klien berkewajiban memastikan bahwa proses
hukum yang dijalani oleh kliennya sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan. Dengan demikian kliennya akan mendapatkan keadilan
atas proses tersebut.


Dalam beberapa kasus, baik perkara pidana maupun perdata, advokat
bertindak melampui kewenangannya semata-mata untuk memenangkan
kliennya. Seperti menyodorkan bukti-bukti palsu, mengarahkan
saksi-saksi untuk berbohong, dan lainnya. Apalagi, kebenaran perkara
pidana didasarkan pada kebenaran materiil, dan kebenaran perkara
perdata hanya didasarkan pada bukti-bukti formal.


Pada saat pemerintah dan masyarakat berjihad memberantas korupsi dan
narkoba, justru ada sebagian advokat dengan berdasar asas praduga tak
bersalah berusaha membela matian-matian untuk membebaskannya kliennya
dari jerat hukum, sekalipun dengan cara-cara yang sesungguhnya
melanggar hukum.

Pertanyaan :
1. Bagaimana hukum seorang advokat yang menggunakan segala cara demi
memenangkan kliennya?. Misalnya, dalam perkara perdata dimana pelaku
yang memiliki KTP atau sertifikat tanah yang secara bukti formal benar
akan tetapi sejatinya salah.

2. Apa hukum honor advokat yang membela klien yang terduga salah,
seperti kasus korupsi atau narkoba?

Jawaban :

1. Hukum seorang advokat yang menggunakan segala cara demi memenangkan
kliennya adalah haram. Karena beberapa alasan, diantaranya;
menghalangi pihak lain untuk mendapatkan haknya, terdapat unsur
manipulasi, atau membantu kedzaliman.

2.Pada dasarnya hukum honor advokat adalah halal. Adapun jika advokat
tersebut dalam rangka membela klien yang terduga salah maka diperinci
(tafshil) sebagai berikut: Apabila ia yakin atau punya dugaan kuat
bahwa upayanya adalah untuk menegakkan keadilan maka hukum honornya
halal. Dan apabila ia yakin atau punya dugaan bahwa upayanya untuk
melawan keadilan maka hukumnya haram.

Sumber : Keputusan Bahtsul Masail Muktamar ke-33 NU. Muktamarnu.com

28 Agu 2015

Sumber Islam: Al Qur’an, Hadits, Qiyas, dan Ijma’ Ulama

Sumber hukum Islam menurut mazhab Syafi'ie bukan cuma Al Qur'an dan Hadits. Tapi ditambah lagi dengan Qiyas dan Ijma' Ulama (Kesepakatan Ulama). Jadi sumber Islam itu adalah: Al Qur'an, Hadits, Qiyas, dan Ijma Ulama. Kalau Al Qur'an dan Hadits saja, berarti tidak lengkap.

Karena itulah jika anda mau belajar sholat, kalau langsung buka Al Qur'an dan Hadits jika anda benar-benar belum pernah sholat akan bingung sendiri. Coba anda praktekkan sekarang. Di Al Qur'an cara ruku dan sujud tidak dijelaskan secara rinci. Di hadits pun ada yang bismillah dijaharkan ada juga yang tidak. Belum lagi gerakannya, posisi tubuh segala macam.

Oleh karena itulah untuk belajar sholat orang itu berguru langsung di mana gurunya mengajarkan sholat sesuai mazhab yang dia ikuti misalnya mazhab Syafi'ie.

Apakah mengikuti Ijma' Ulama itu ada dalilnya?

Ya ada.

Firman Allah:

"…Bertanyalah kepada Ahli Zikir (Ulama) jika kamu tidak mengetahui" [An Nahl 43]

„Adakah sama antara orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui? (Az-Zumar:9)

"Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman diantaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat." (Al-Mujadilah:11)

Allah juga menyatakan bahwa hanya dengan ilmu orang bisa memahami perumpamaan yang diberikan Allah untuk manusia.

"Dan perumpamaan-perumpamaan ini Kami buatkan untuk manusia, dan tiada memahaminya kecuali orang-orang yang berilmu" (Al 'Ankabut:43)

Tuhan juga menegaskan hanya dengan ilmulah orang bisa mendapat petunjuk Al Qur'an.

"Sebenarnya, Al Qur'an itu adalah ayat2 yang nyata di dalam dada orang-orang yang diberi ilmu" (Al Ankabut:49)


Di situ Allah memerintahkan kita untuk bertanya pada ulama yang derajadnya lebih tinggi daripada kita. Ulama itu tidak sama dgn kita. Ulama itu Pewaris Nabi. Cuma ulama yang bisa memahami Al Qur'an.

Jangan anda kira jika anda mengikuti ulama berarti anda tidak mengikuti Al Qur'an dan Hadits. Salah. Imam Syafi'ie hafal Al Qur'an umur 7 tahun dan menguasai lebih dari 1 juta hadits. Beliau juga melihat langsung praktek ibadah dari Tabi'it Tabi'in (Cucu2 sahabat Nabi). Dari Al Qur'an dan Hadits yang dikuasai itulah beliau menyusun kitab Fiqih yang menjelaskan cara sholat dsb.

Imam Bukhari yang menguasai 600.000 hadits cuma menulis 7.275 hadits saja. 592.725 hadits lainnya hilang seiring wafatnya Imam Bukhari. Toh Imam Bukhari mengikuti Mazhab Syafi'ie. Jadi kalau ada kaum muda akhir zaman dgn dandanan ala ABG alay dgn sombong berkata: "Yang penting Al Qur'an dan Hadits" tanpa mau mengikuti Imam Mazhab, ini belagu namanya. Songong. Cuma membaca sisa2 kecil hadits yang jumlahnya kurang dari 1,2% saja kok sombong?

Kalau orang awam langsung buka Al Qur'an dan Hadits sendiri sambil melecehkan/menghina ulama, mereka itu seperti ini:

Hadis riwayat Ali ra., ia berkata:
Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: Di akhir zaman akan muncul kaum yang muda usia dan lemah akal. Mereka berbicara dengan pembicaraan yang seolah-olah berasal dari manusia yang terbaik. Mereka membaca Alquran, tetapi tidak melampaui tenggorokan mereka. Mereka keluar dari agama, secepat anak panah meluncur dari busur. Apabila kalian bertemu dengan mereka, maka bunuhlah mereka, karena membunuh mereka berpahala di sisi Allah pada hari kiamat. (Shahih Muslim No.1771)

"Akan keluar di akhir zaman suatu kaum yang usia mereka masih muda, dan bodoh, mereka mengatakan sebaik‑baiknya perkataan manusia, membaca Al Qur'an tidak sampai kecuali pada kerongkongan mereka. Mereka keluar dari din (agama Islam) sebagaimana anak panah keluar dan busurnya." (HR. Bukhari dan Muslim)

"Suatu kaum dari umatku akan keluar membaca Al Qur'an, mereka mengira bacaan Al-Qur'an itu menolong dirinya padahal justru membahayakan dirinya. Shalat mereka tidak sampai kecuali pada kerongkongan mereka." (HR. Muslim)

Kalau orang awam baca Al Qur'an dan Hadits langsung tanpa mau mengikuti ulama malah bisa bahaya. Bisa sesat. Ini seperti Tukang Becak yang baca buku cara menerbangkan pesawat tanpa pernah mau belajar dengan pilot. Kalau dia coba menerbangkan pesawat, malah bahaya.

Kenapa yang diambil IJMA' Ulama (Kesepakatan ulama)? Bukan pendapat beberapa gelintir ulama dari firqoh / sempalan kecil?

Ini karena mayoritas Ulama itu tidak akan tersesat. Ada pun sempalan yang menyelisihi jumhur ulama, itu sesat:

Dua orang lebih baik dari seorang dan tiga orang lebih baik dari dua orang, dan empat orang lebih baik dari tiga orang. Tetaplah kamu dalam jamaah. Sesungguhnya Allah Azza wajalla tidak akan mempersatukan umatku kecuali dalam petunjuk (hidayah) (HR. Abu Dawud)

Sesungguhnya umatku tidak akan bersatu dalam kesesatan. Karena itu jika terjadi perselisihan maka ikutilah suara terbanyak. (HR. Anas bin Malik)

Kekuatan Allah beserta jama'ah (seluruh umat). Barangsiapa membelot maka dia membelot ke neraka. (HR. Tirmidzi)


"Ulama adalah pewaris para Nabi" Begitu sabdanya seperti yang dimuat di HR Abu Dawud.

Hilangnya ilmu bukan karena ilmu itu dicabut oleh Allah. Bukan karena Kitab Al Qur'an dan Hadits menghilang dari peredaran. Tapi hilang dengan wafatnya para Ulama yang menguasai ilmu tersebut.

Hadis riwayat Abdullah bin Amru bin Ash ra., ia berkata:
Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya Allah tidak mengambil ilmu dengan cara mencabutnya begitu saja dari manusia, akan tetapi Allah akan mengambil ilmu dengan cara mencabut (nyawa) para ulama, sehingga ketika Allah tidak meninggalkan seorang ulama pun, manusia akan mengangkat pemimpin-pemimpin yang bodoh yang apabila ditanya mereka akan memberikan fatwa tanpa didasarkan ilmu lalu mereka pun sesat serta menyesatkan. (Shahih Muslim No.4828)

Sesungguhnya Allah tidak menahan ilmu dari manusia dengan cara merenggut tetapi dengan mewafatkan para ulama sehingga tidak lagi tersisa seorang alim. Dengan demikian orang-orang mengangkat pemimpin-pemimpin yang dungu lalu ditanya dan dia memberi fatwa tanpa ilmu pengetahuan. Mereka sesat dan menyesatkan. (Mutafaq'alaih)

Sehingga akhirnya orang-orang bodoh yang tidak faqih lah yang membaca kitab Al Qur'an dan Hadits dengan pemahaman yang keliru.

Oleh karena itu stop ngomong Al Qur'an dan Hadits kalau anda tidak ngaji. Tidak berguru kepada ulama. Karena itu cuma akan membahayakan diri anda. Dalil-dalil Al Qur'an dan Hadits yang saya sampaikan cukup lengkap dan jelas. Jika tidak paham juga, kebangetan.

Al Qur'an dan Hadits cukup! Tidak perlu yang lainnya! Yang ngomong begini pasti tidak paham hadits-hadits tentang Ijtihad. Tak semua soal ada di Al Qur'an dan Hadits. Itulah pentingnya Ijtihad yang hanya bisa dilakukan oleh Ulama:

"Diriwayatkan dari Muadz bin Jabal, bahwa pada saat Rasulullah saw mengutusnya ke negeri Yaman, beliau saw bertanya: "Bagaimana kamu memutuskan suatu persoalan jika disodorkan kepada sebuah masalah?". Muadz menjawab, "Saya memutuskan dengan Kitab Allah". Nabi saw bertanya lagi, "Jika kamu tidak menemukan di dalam Kitab Allah?". Muadz menjawab, "Dengan Sunnah Rasulullah saw". Kembali, Nabi bertanya, "Jika kamu tidak menemukan di dalam Sunnah?". Dia menjawab, "Saya melakukan ijtihad dan tidak bertindak sewenang-wenang". Kemudian, Muadz bercerita, "Rasulullah saw menepuk dadanya dan bersabda, "Segala puji bagi Allah yang telah memberi petunjuk kepada utusan Rasulullah dengan sesuatu (keputusan) yang diridhai Rasulullah saw". (Sunan al-Darimi, 168)

"Diriwayatkan dari 'Amr bin Ash, bahwa dia mendengar Rasulullah saw bersabda, "Apabila seorang hakim memutuskan perkara, lalu ia melakukan ijtihad, kemudian ijtihadnya benar, maka ia memperoleh dua pahala (pahala ijtihad dan pahala kebenarannya). Jika hakim itu memutuskan perkara, lalu berijtihad dan hasilnya salah, maka baginya satu pahala (pahala ijtihadnya)". (Musnad Ahmad bin Hambal, 17148).

24 Agu 2015

Hukum Mengqodho Puasa Untuk Orang Yang Masih Hidup

Ada sebuah pertanyaan, kalau seorang istri mempunyai hutang puasa,
Apakah boleh seorang suaminya membantu mengqada'nya (ikut berpuasa
melunasinya) ?


Ibadah badaniyyah yang pelaksanaannya membutuhkan niat seperti sholat
dan puasa ini tidak bisa untuk diwakilkan. Lihat Al Fiqh ala Madzahib
al Arbaah, juz.3 hal.76, di Al Mausuah Asy Syamilah :

ولا يصح التوكيل في العبادات البدنية التي لا بد لها أو لمتعلقها من نية
كالصلاة والإمامة فإن الإمامة وإن كانت لا تحتاج إلى نية ولكنها تتعلق
بالصلاة والصلاة لا بد من نية ويلحق بهذا اليمين والإيلاء والظهار
والشهادة والنذر فإن كل هذا لا يقبل النيابة
أما العبادات التي تتركب من بدنية ومالية فإنه يصح فيها التوكيل كالحج
والعمرة وتجهيز الميت وبنذر في الحج توابعه كركعتي الطواف فإنها وإن كانت
صلاة لا تنفع فيها النيابة ولكن تقبل النيابة في هذه الحالة تبعا
ومجمل القول أن العبادات البدنية المحضة كالصلاة والصيام لا تقبل النيابة
والعبادات المالية المحضة أو المركبة من بدنية ومالية فإنها تقبل الإنابة


Sedangkan Untuk permasalahan orang yang telah meninggal dunia yang
masih mempunyai hutang puasa, maka perinciannya sebagai berikut :

1. Bila tidak ada kesempatan untuk mengqodlo' puasanya misal sebab
sakit yang berkepanjangan hingga ia meninggal dunia, maka ia tidak
punya beban Qodlo' puasa.

2. Bila sudah ada kesempatan tapi ia selalu menunda, sebelum
mengqodlo' ia keburu meninggal dunia, maka wajib diganti dengan
membayar fidyah bila si mayyit meninggalkan harta warisan. Dan ini
pendapat mayoritas ulama'. Sedang menurut Qawl Qadimnya imam Syafii
menyatakan " penggantiannya dengan cara Ahli Warisnya atau walinya
yang berpuasa atas nama si Mayyit.

فإن من مات وعليه صيام من رمضان لم يخلُ من واحد من حالين ذكرهما ابن
قدامة في المغني:
أحدهما: أن يموت قبل إمكان القضاء لعذر من مرض أو سفر أو عجز عن الصوم،
فهذا لا شيء عليه عند أكثر أهل العلم، لأنه حق لله تعالى وجب بالشرع، مات
من يجب عليه قبل إمكان فعله، فسقط إلى غير بدل كالحج.
الثاني: أن يموت بعد إمكان القضاء، فالواجب أن يُطعَم عنه لكل يوم مسكين،
وهذا قول أكثر أهل العلم.
واستدلوا بحديث ابن عمر رضي الله عنهما أن النبي صلى الله عليه وسلم قال:
" من مات وعليه صيام شهر، فليطعم عنه مكان كل يوم مسكيناً " قال الترمذي:
الصحيح عن ابن عمرموقوف قوله. وكذا قالت عائشة وابن عباس رضي الله عنهم
وذهب الشافعي في القديم إلى أنه يصام عنه،
لحديث عائشة رضي الله عنها أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: " من مات
وعليه صيام صام عنه وليه " متفق عليه.
وهذا القول هو الراجح لدلالة الحديث، ولأن ما روي عن ابن عباس وعائشة فيه
مقال كما ذكر الحافظ في الفتح، ووردت عنهما روايات صحيحة بالصيام.

NU Setuju Pemakzulan Pemimpin Yang Melanggar Konstitusi

Para kiai memandang ketidakstabilan politik tidak bisa dihindari
sebagai implikasi mekanisme pemilihan pemimpin berbasis dukungan suara
terbanyak dan dukungan politik. Tidak jarang, menurut mereka,
kesalahan kecil seorang pemimpin terpilih tanpa dukungan politik yang
kuat dijadikan alasan pemakzulan. Sementara pemimpin yang nyata-nyata
melakukan sebuah kesalahan besar merasa nyaman karena dukungan kuat
dari kolega politiknya.

Hal seperti ini terjadi baik pada kepemimpinan di tingkat pusat,
propinsi dan daerah. Satu sisi bisa membuat pemimpin hati-hati, tapi
di sisi lain pemimpin yang lalim merasa tenang karena mendapat
dukungan kuat sekalipun mengabaikan kebenaran.

Untuk itu, soal pemakzulan pemimpin baik presiden, gubernur, bupati
atau walikota masuk dalam pembahasan dalam Muktamar Ke-33 NU di
Jombang pada awal Agustus 2015 kemarin.

Dalam sidang komisi bahtsul masail diniyah waqi'iyah Muktamar Ke-33
NU, para kiai memutuskan bahwa mayoritas ulama berpendapat bahwa tidak
ada penyebab yang menjadikan pemimpin dapat diberhentikan kecuali jika
nyata-nyata melanggar konstitusi.

Para peserta forum tertinggi di NU ini merekomendasikan agar pemimpin
atau pejabat yang telah terbukti dan ditetapkan secara hukum melakukan
pelanggaran berat dalam konstitusi untuk segera mengundurkan diri atau
meletakkan jabatannya.
Bila tidak mau mengundurkan diri dan juga tidak mau bertobat, maka
pemimpin tersebut bisa dimakzulkan dengan aturan yang konstitusional
selama tidak menimbulkan madharrat yang lebih besar.

"Acuan pemakzulan pemimpin dan mekanismenya itu konstitusi. Ini yang
disepakati bersama," kata Rais Syuriyah PBNU KH Masdar F Masudi.

Pada forum ini para kiai tidak mengangkat norma agama, masalah
pribadi, dukungan politik, atau tekanan media massa sebagai acuan
pemakzulan seorang pemimpin.

Sumber : nu.or.id

23 Agu 2015

Macam-Macam Anjing dan Hukumnya

Macam-macam anjing dan hukumnya


والكلب ثلاثة أقسام: عقور وهذا لا خلاف في عدم احترامه وندب قتله وما فيه
نفع من اصطياد أو حراسة وهذا لا خلاف في احترامه وحرمة قتله وما لا نفع
فيه ولا ضرر وهو كلب السوق المسمى بالجعاصي، ومعتمد الرملي فيه أنه محترم
فيحرم قتله، وعند شيخ الإسلام يجوز قتله، فإن كان الكلب عقوراً ولكن فيه
نفع سن قتله تغليباً لجانب الضرر.
كاشفة السجا في شرح سفينة النجا (ص: 144

Intinya anjing ada tiga macam:

1, Anjing galak (suka menggigit atau ngejar-ngejar orang misalnya) ,
ini tidak ada kehormatannya dan sunah dibunuh.

2. Anjing yang bermanfaat untuk berburu dan menjaga rumah misalnya,
ini ada kehormatannya dan haram dibunuh.

3. Anjing pasar yang tidak berbahaya dan tidak ada manfaat, ini
khilaf, menurut Imam Ramli, ada kehormatannya dan haram dibunuh.
Menurut Syaikhul Islam boleh dibunuh.

Jika ada anjing punya manfaat tapi ia galak, maka dimenangkan sisi
kegalakannya daripada sisi manfaatnya jadi ia sunah dibunuh.