Dalam ucapannya, Imam Subki menegaskan bahwa bertawasul dengan Nabi
SAW adalah disepakati kebolehannya sampai datang Ibnu Taimiyah. Namun
faktanya, Ibnu Taimiyah sendiri sebenarnya tidak mengingkari kebolehan
bertawasul dengan Nabi SAW. Yang beliau ingkari adalah istighosah
(meminta pertolongan) kepada Nabi SAW dengan makna beribadah kepada
Nabi SAW bukan bertawasul.
Ibnu Katsir, salah satu murid Ibnu Taimiyah menceritakan mengenai
tuduhan yang ditujukan kepada Ibnu Taimiyah :
"Kemudian Ibnu Atho` menuduhnya (Ibnu Taimiyah) dengan banyak tuduhan
yang tidak bisa dibuktikan satu pun. Beliau (Ibnu Taimiyah) berkata
"Tidak boleh beristighosah selain kepada Allah, tidak boleh
beristighosah kepada Nabi dengan Istighosah yang bermakna Ibadah.
Namun boleh bertawasul dan meminta syafaat dengan perantara beliau
(Nabi shalallahu `alaihi wa salam) kepada Allah". Maka, sebagian orang
yang menyaksikan menyatakan, ia tidak memiliki kesalahan dalam masalah
ini" (Bidayah Wa Nihayah juz 14 hal 51).
Jadi nampak jelas bahwa tawasul dengan Nabi sama sekali tidak
diingkari oleh Ibnu Taimiyah, sedangkan tuduhan yang dialamatkan
kepada beliau itu adalah keliru. Bahkan dalam fatwanya Ibnu Taimiyah
menegaskan bahwa tawasul dengan Nabi SAW adalah disyariatkan dalam
berdoa. Beliau mengatakan :
"Termasuk ke dalam hal yang disyariatkan adalah bertawasul dengannya
(Nabi shalallahu `alaihi wa sallam) di dalam do`a sebagaimana terdapat
di dalam hadits yang diriwayatkan oleh at-Turmudzi dan dishahihkan
olehnya bahwa Nabi SAW mengajarkan seorang untuk berdoa, "Wahai Allah,
sesungguhnya Aku bertawasul kepada-Mu dengan perantara Nabi-Mu
Muhammad, Nabi yang rahmat. Wahai Muhammad, sesungguhnya aku
bertawasul dengan perantaraanmu kepada Tuhanku agar DIA menunaikan
hajatku itu. Wahai Allah, jadikan ia orang yang memberikan syafaat
kepadaku." Tawasul yang seperti ini adalah perbuatan baik.
Sedangkan berdoa dan beristighosah kepadanya (Nabi Muhammad shalallahu
`alaihi wa sallam) maka itu merupakan perbuatan yang haram. Perbedaan
di antara keduanya telah disepakati di kalangan umat muslim.
Orang yang bertawasul sebenarnya hanya berdoa kepada Allah, menyeru
kepada-Nya dan memohon pada-Nya. Ia tidak berdoa kepada selain-Nya, ia
hanya menghadirkannya (Nabi shalallahu alaihi wa sallam). adapun orang
yang berdoa dan meminta tolong maka berarti ia memohon kepada yang ia
seru dan meminta darinya serta meminta tolong serta bertawakal
kepadanya sedangkan Allah merupakan Tuhan semesta Alam. (Majmu Fatawa
juz 3 halaman 276)
Berdoa dan beristighosah yang dilarang Ibnu Taimiyah sudah dijelaskan
adalah dengan makna beribadah. semua ulama sepakat bahwa beribadah
kepada Nabi Muhammad SAW adalah syirik, berbeda dengan beribadah
kepada Allah dengan melalui wasilah Nabi Muhammad maka itu adalah
disyariatkan.
Pandangan Muhammad bin Abdul Wahab mengenai Tawasul
Berbeda dengan pengikutnya yang menghukumi syirik kepada orang yang
bertawasul dengan nabi SAW dan orang sholeh, ternyata pendiri Wahabi,
Muhammad bin Abdul Wahab menganggap masalah tawasul adalah masalah
ijtihadiyah yang tidak perlu diperselisihkan. Dalam kumpulan
tulisannya, disebutkan bahwa beliau pernah berfatwa :
"Mengenai adanya sebagian ulama yang memperbolehkan untuk bertawasul
dengan orang-orang sholeh dan sebagian lain yang hanya mengkhususkan
kebolehan itu dengan Nabi shalalllahu `alaihi wa salam saja maka
mayoritas ulama melarangnya dan tidak menyukainya. Ini merupakan satu
masalah daripada masalah-masalah fiqih walaupun pendapat yang benar
menurut kami adalah pendapat jumhur yang menyatakan bahwa bertawasul
adalah makruh namun kami tidak mengingkari orang yang melakukannya
karena tidak ada inkar atas permasalahan-permasalahan ijtihadiyah.
Namun pengingkaran kami hanya ditujukan bagi orang yang berdoa kepada
mahluk dengan lebih mengagungkannya dari pada ketika menyeru kepada
Allah". (Majmu mualafat Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab juz 2, hal 41
cetakan Darul Qasim)
Meskipun pernyataan beliau keliru dalam hal bahwa jumhur ulama tidak
menyukai tawasul dengan Nabi dan orang shaleh sebab kenyataaannya
justru para ulama sepakat menganggap baik hal itu. Namun sikap beliau
mengenai tawasul jelas. itu adalah masalah ijtihadiyah. Ibnu Abdil
Wahab tidak mengingkari tawasul, yang beliau ingkari adalah jika
seorang mengagungkan orang shaleh lebih daripada pengagungannya kepada
Allah SWT. Dan sudah maklum, tidak ada seorang muslim pun bertawasul
dengan menganggap wasilahnya lebih agung dari Allah SWT.
Terakhir, Jika Ibnu Taimiyah dan Muhammad bin Abdul Wahab tidak pernah
mengingkari seorang yang bertawasul kepada nabi mau pun orang shaleh
lantas darimana kaum penentang tawasul mendapatkan ajaran untuk
meganggap syirik orang yang bertawasul?
(Santri.net)
7 Okt 2015
Tawasul (3)
Baca juga :
Pengakuan Dr Taufiq Ramadhan al-Buthi, Putra Syaikh Ramadhan Al-Buthi tentang Konflik Suriah
Tentang Bid'ah
Alasan ISIS dan Para jihadis Mendasari Doktrin Perang Dengan Agama
Belum Digempur, ISIS Sudah Meninggalkan Palmyra
Umat Islam Rentan Terhadap Perpecahan
Beberapa Fakta Tentang Negara Suriah dan Presiden Bashar Al Assaad
Operasi Militer Mali Bebaskan Sebagian Sandera
Pengertian Tabarruk
Sekelompok Bersenjata Menyerang Hotel Radisson Blu di Pusat Kota Bamako, Ibu kota Mali
Istighotsah
Netanyahu : Kami “Israel” Dukung Teroris ISIS
Pengakuan Dr Taufiq Ramadhan al-Buthi, Putra Syaikh Ramadhan Al-Buthi tentang Konflik Suriah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar